60DTK-Gorontalo: Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Otahana II 2019 dalam rangka penegakan hukum untuk hal-hal yang berkaitan dengan judi, minuman keras, penggunaan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, hingga hal-hal seperti prostitusi, pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ilegal, dan penyalahgunaan narkoba, akhirnya selesai dilaksanakan oleh Polda Gorontalo, Kamis (31/10/2019).
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, SIK. menyampaikan, dari operasi yang berlangsung selama 12 hari tersebut, personel Polda Gorontalo berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 454 botol minuman keras dengan berbagai macam merek, serta 3 buah senjata tajam.
BACA JUGA: Wujudkan Cipta Kondisi, Polda Gorontalo Bungkam Pengecer Miras
Wahyu mengaku, kepada para pemilik minuman keras dan senjata tajam tersebut, pihak Polda Gorontalo melakukan pembinaan agar mereka tidak lagi menjual minuman keras ke masyarakat, dan tidak lagi membawa senjata tajam ke mana-mana.
“Selain itu, selama operasi berlangsung, Polda Gorontalo juga berhasil mengamankan 54 pelaku prostitusi. Untuk ini, para pelaku diberikan penyuluhan dan pembinaan agar tidak mengulangi lagi hal yang tidak senonoh ini, karena dapat berdampak negatif bagi diri mereka sendiri dan keluarga,” jelas Wahyu.
BACA JUGA: Operasi Ketupat 2019 Amankan Peredaran 5,3 Ton Miras Di Gorontalo
Di akhir wawancara, Wahyu menegaskan, meski pelaksanaan Ops Pekat Otanaha II ini telah usai, masyarakat Provinsi Gorontalo diharapkan tetap saling menjaga, dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kami harapkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, juga agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan positif dan tidak merugikan orang lain,” tandasnya.
Penulis: Rikhwana Mokoginta
Sumber: Tribrata News Gorontalo