60DTK, Gorontalo – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat pembahasan terkait agenda-agenda yang akan dilaksanakan pada masa sidang ketiga tahun 2023–2024, berlangsung di Ruang Inogaluma, Senin (22/04/2024).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf membeberkan, ada sejumlah agenda penting yang dibahas dalam rapat tersebut, salah satunya pembahasan terkait usulan Penjabat Gubernur Gorontalo yang diberi batas hanya sampai bulan Mei.
“Kami melaksanakan rapat Banmus masa persidangan ketiga, dan sebagai menindaklanjuti surat yang masuk dari Kementerian Dalam Negeri, kami membahas terkait usulan Penjabat Gubernur untuk batas waktu yang ditetapkan itu 12 Mei,” ungkap Paris.
Pembahasan lainnya yakni terkait usulan-usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusul oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo, serta juga membahas tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023.
“LHP ini sangat penting, karena LHP ini menjadi dasar untuk kita membuat lagi paripurna laporan pertanggungjawaban gubernur. Kemudian setelah itu kita akan masuk pada pembahasan tentang perubahan anggaran yang diawali dengan pembahasan KUA PPAS perubahan,” jelasnya.
“Sudah itu, kegiatan-kegiatan lain seperti paripurna lanjutan dari pembicaraan tingkat 1 ke tingkat 2, kemudian dialog interaktif, di mana ada saran bahwa jangan hanya fokus di Gorontalo, karena masyarakat Gorontalo itu ada di mana-mana,” tutupnya. (adv)
Pewarta: Hendra Usman