Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD), Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menggelar rapat dengan seluruh stakeholder untuk membahas penyusunan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Bonebol tahun 2018, di Aula Kantor Dinas Dikbud Bonebol, Jum’at (31/8)
Marni Nisabu selaku Kepala Dinas Dikbud memimpin sekaligus membuka secara resmi rapat tersebut serta dihadiri oleh Kepala Museum Popaeyato Gorontalo Irwan Hadjarati, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Zakaria Kasimin, Kepala Kantor Bahasa Gorontalo Sukardi Gau, Tanaga Ahli/Akademisi Renol Hasan, Tokoh Adat Bulango, serta Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Implementasi Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan menjadi landasan penyelenggaraan rapat, guna membahas pokok pikiran kebudayaan ujar Marni Nisabu Kepala Dinas DIKBUD Bone Bolango. Menurutnya, pengesahan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 ini, dalam implementasinya meminta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk dapat mengajukan pokok-pokok pikiran kebudayaan.”Jadi kegiatan ini merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pamajuan Kebudayaan,” Ujar Marni Nisabu.
Dia menambahkan Setelah rapat pembahasan itu ia menambahkan, nantinya akan dtindaklanjuti dengan pelaksanaan lokakarya, Focus Group Discussion (FGD), dan terakhir seminar kebudayaan. Marni juga menerangkan “ketika tahapan-tahapan ini kita tidak buat, maka kita terancam akan di balcklist dari daerah penerima dan alokasi khusus (DAK) bidang kebudayaan.”
Olehnya itu lanjut Marni, pihaknya berusaha kerja keras dengan mengadakan lompatan-lompatan, yakni melaksanakan rapat pembahasan, kemudian akan dilanjutkan dengan lokakarya, FGD, dan terakhir akan dilaksanakan seminar kebudayaan.
“Seminar Kebudayaan ini akan dilaksanakan pada tanggal 6 September 2018, dan itu kita mengundang dan mendatangkan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud dan juga dari Pusat Pengembangan Perfilman Kemendikbud,” Ujar Marni.
Lebih lanjut Marni mengungkapkan, sebagaimana harapan Bupati Bonebol Hamim Pou, Kedepannya kebudayaan ini tidak boleh hanya dipandang sebelah mata, tetapi merupakan bagian yang terintegrasi dari pendidikan dan akan mendaparkan porsi anggaran yang sama, karena merupakan Undang-undang Nomor 5 tahun 2017.