60DTK, Kota Gorontalo – Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo melaksanakan sosialisasi izin edar dan label pangan segar agar pengetahuan para pedagang semakin luas.
Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (2/02/2023) itu menyasar tiga ritel (tempat usaha) dan salah satu pasar tradisional yang ada di wilayah Kota Gorontalo, Ibu Kota Provinsi Gorontalo.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo, Sutrisno mengatakan, sosialisasi ini dilakukan mengingat bahan pangan yang dijual harus memenuhi persyaratan, seperti adanya keterangan jenis PSAT (pangan segar asal tumbuhan), nama dagang, dan kelas mutu (komoditi beras).
“Termasuk juga berat bersih/isi bersih, nomor pendaftaran, tanggal dan kode produksi, tanggal kedaluwarsa, nama dan alamat pihak yang memproduksi/pengemas, halal bagi yang dipersyaratkan, serta HET bagi yang dipersyaratkan,” jelasnya, Jumat (3/02/2023).
Dari kegiatan tersebut, Ia membeberkan bahwa OKKPD Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo menemukan masih adanya bahan pangan, khususnya beras kemasan yang dijual kepada masyarakat tapi belum memenuhi ketentuan label sebagaimana mestinya.
“Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat beberapa produk berkemas yang beredar, terutama beras yang belum memenuhi ketentuan label,” ungkap Sutrisno.
“Ketentuan label yang dimaksud seperti tidak memiliki nomor izin edar, tidak tercantum identitas produsen atau distributor, kelas mutu, dan tanggal produksi,” tambahnya lagi.
Karena adanya temuan itu, Ia menuturkan bahwa pihaknya langsung memberikan penjelasan bahwa suatu produk pangan yang dijual harus memenuhi persyaratan yang ada.
Selain itu, kata Sutrisno, tim pengawas juga melakukan pengambilan contoh pangan segar berupa beras curah, beras berkemas, anggur impor, dan sayur kangkung darat.
“Untuk sampel beras akan diuji mutunya di laboratorium yang terakreditasi, sedangkan sampel anggur dan kangkung telah diuji rapid tes untuk golongan organofosfat dan carbamat. Sampel buah anggur dan sayur kangkung menunjukkan memenuhi syarat keamanan pangan untuk parameter residu pestisida (MS),” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga