Dinas PUPR Perintahkan Kontraktor Perbaiki Jalan Lito – Apitalawo yang Rusak

Dinas PUPR Perintahkan Kontraktor Perbaiki Jalan Lito - Apitalawo yang Rusak
Kondisi jalan yang menghubungkan Desa Lito dan Desa Apitalawu, Kecamatan Paguyaman Pantai yang mulai rusak. Foto: Istimewa.

60DTK.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Gorontalo memerintahkan pihak kontraktor untuk memperbaiki Jalan Lito – Apitalawo yang rusak.

Sebelumnya jalan yang rusak tersebut mendapat kecaman dari seorang Tokoh Pemuda Paguyman Pantai, Helmi Rasid. Hal ini pun langsung mendapat respon dari Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR, Meyko Isa.

Bacaan Lainnya

Meyko mengaku, belum mendapatkan informasi kerusakan jalan yang belum setehun di kerjakan itu. Namun, Meyko memastikan, akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan terhadap jalan yang telah rusak.

“Nanti tim akan turun mengecek kerusakan jalan tersebut. Jalan itu juga masih dalam tahap perawatan selama 1 tahun. Dan anggaran untuk perawatan masih ada,” ujar Meyko.

Meyko menambahkan, pihaknya sudah menyurati pihak kontraktor dengan surat intruksi perbaikan jalan. Dalam waktu dekat ini, harus sudah di perbaiki jalan yang rusak, sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, jalan tersebut di kerjakan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp7.748.773.000. Dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 250 hari kalender.

Adapun pelaksana pekerjaan tersebut PT. Jaya Mitra Perkasa dengan konsultan PT. Duta Anugrah Konsultan. (rds)

Pos terkait