Disdukcapil Kota Gorontalo Musnahkan 53,931 Keping KTP El Invalid

Ribuan keping KTP El Invalid di Kota Gorontalo dimusnahkan dengan cara dibakar.

60DTK – Gorontalo : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Seluruh Indonesia secara marathon melakukan pemusnahan KTP El yang rusak dan Invalid. Pemusnahan ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri yang diwujudkan melalui Surat Edaran tertanggal 14 Desember 2018.

Di Gorontalo, sejumlah Disdukcapil sudah melakukan pemusnahan tersebut. Seperti halnya Disdukcapil Kota Gorontalo yang juga telah melakukan pemusnahan KTP El Rusak dan invalid sebanyak 53,931 Keping. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan ribuan Keping KTP El Rusak dan Invalid dilingkungan Disdukcapil Kota Gorontalo itu dilakukan oleh Walikota Gorontalo Marten Taha yang melakukan pembakaran secara simbolis di kantor Disdukcapil Kota Gorontalo, Rabu (19/12/3018)

“Kami pemerinitah daerah menindak lanjuti surat edaran menteri dalam negeri tentang pemusnahan KTP invalid. Di Kota Gorontalo ini jumlahnya ada 53.931. KTP KTP ini sudah tidak valid atau tidak digunakan lagi, karena sudah diganti yang berlaku oleh pemegangnya. Ada yang mengganti karena berubah status, yang sebelumnya bujang berubah kawin” kata Walikota Marten Taha, usai melakukan pembakaran KTP El, Rabu (19/12/2018)

Ribuan keping KTP El yang dimusnahkan ini merupakan kumpulan dari seluruh KTP yang rusak dan Invalid dari tahun 2011 hingga 2018. Dengan rincian Tahun 2011 sebanyak 2 keping, 2012 sebanyak 8.710 keping, 2013 sebanyak 1,516 keping, 2014 sebanyak 196 keping, 2015 sebanyak 1.033 keping, 2016 sebanyak 1.952 keping, 2017 sebanyak 543 keping, dan 2018 sebanyak 515 keping. Ditambah dengan 583 keping yang rusak berat dan 38.882 Keping KTP Siak. Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri unsur forkopimda Kota Gorontalo. (rds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan