60DTK, Kota Gorontalo – Pekerjaan proyek infrastruktur Jalan Nani Wartabone, Kawasan Pusat Perdagangan, hingga SPAM Dungingi terus menjadi sorotan masyarakat. Bagaimana tidak? Sampai hari ini, pengerjaan proyek-proyek tersebut belum juga tuntas.
Tak hanya pemerintah daerah, masyarakat juga menyeret DPRD Kota Gorontalo dalam persoalan ini. Kata “lombo” tak jarang ditujukan kepada DPRD, mengingat lembaga ini memiliki fungsi pengawasan.
Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Kota Gorontalo dari Fraksi PDI Perjuangan, Darmawan Duming menegaskan bahwa seluruh anggota dewan telah melaksanakan fungsi dan tugas lembaga DPRD.
Persoalan tiga proyek infrastruktur yang dibiayai dengan dana PEN itu, kata Darmawan, DPRD sudah berulang kali menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Tidak hanya oleh Komisi C yang membidangi pembangunan, bahkan rapat gabungan komisi sudah pernah dilakukan.
“Terkait tiga buah proyek yang sampai hari ini belum selesai, itu sudah berulang-ulang kali kami rapatkan, dan kami sudah sangat tegas di dalam hal itu,” tagas Darmawan, Kamis (25/01/2024).
Selain melakukan rapat dengar pendapat, Darmawan menuturkan bahwa para Anggota DPRD Kota Gorontalo juga sudah sangat sering turun ke lapangan. Tujuannya tidak lain untuk melihat langsung progres pekerjaan yang dilakukan pihak ketiga.
Ia juga meminta supaya masyarakat secara umum bisa membedakan tugas, fungsi, dan kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo. Sebab, ujar Darmawan, dua lembaga ini memiliki peran yang berbeda.
“Hal yang perlu saya jelaskan, kami hanya sampai pada pengawasan, bukan eksekutor yang dalam hal ini adalah Pemerintah Daerah Kota Gorontalo. Jadi kesalahan itu jangan langsung dilempar ke DPRD,” ujar Darmawan. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga