DKP Gorontalo Sosialisasikan Peraturan Bapanas Nomor 15 Tahun 2023

DKP Gorontalo Sosialisasikan Peraturan Bapanas Nomor 15 Tahun 2023
Suasana pembukaan sosialisasi Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2023 tentang tata cara penghitungan cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo di restauran, cake, dan catering d'Qta aja, Kota Gorontalo, Kamis (21/9/2023). Foto: Andi/60dtk.

60DTK, Gorontalo – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Gorontalo melakukan sosialisasi regulasi baru terkait tata cara penghitungan cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD), Kamis (21/9/2023).

Regulasi yang dimaksud ialah Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2023. Aturan ini merupakan tindaklanjut atas perubahan nomenklatur di Kementerian Pertanian RI yang turut menyebabkan beberapa regulasi lainnya mengalami perubahan.

Bacaan Lainnya

“Saya berharap agar kesempatan ini dimanfaatkan oleh teman-teman dengan baik untuk belajar,” pinta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Gorontalo, Ramdan Pade saat membuka kegiatan tersebut.

Menurut Ramdan, sosialisasi ini sangat penting bagi pihak-pihak terkait supaya mereka dapat menghitung dengan baik seberapa banyak cadangan pangan pemerintah daerah yang dibutuhkan dan bisa disediakan ke depan.

“Alokasi cadangan pangan pemerintah ini sangat penting untuk berjaga-jaga bila mana terjadi bencana dan lain-lain,” jelasnya.

Kegiatan ini diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi ketahanan pangan seluruh Kabupaten dan Kota, Bulog, Transporter, serta Dinas Sosial. Adapun pemateri yang dihadirkan yakni perwakilan Bapanas RI.

Selain sosialisasi peraturan Bapanas, kesempatan ini juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan cara pengimputan data base cadangan pangan. (adv/and)

Pos terkait