DPRD Kota Blitar Desak Inspektorat Audit Pembangunan Kios di Lapangan Pakunden

Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto. (Foto - Istimewa)

60DTK-Blitar: Komisi III DPRD Kota Blitar mendesak Inspektorat Daerah Kota Blitar untuk mengaudit proses pembangunan kios di lapangan Pakunden, Jalan Bengawan Solo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Hal ini dilakukan karena diketahui pembangunan kios ini tidak masuk dalam perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar untuk tahun anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Peduli ‘Wong Cilik’,  Plt. Walikota Blitar Salurkan Sembako

“Komisi III juga akan meminta Inspektorat Daerah untuk audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan,” ujar Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto kepada awak media 60dtk saat diwawancarai di kantornya, Kamis (2/04/2020).

Ia membeberkan, desakan Komisi III kepada Inspektorat Daerah Kota Blitar ini tak lain adalah sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat sebelumnya, yang mengatakan bahwa ada aktivitas penggalian tanah di Lapangan Pakunden, yang disinyalir sebagai tanda dimulainya pembangunan kios untuk eks pedagang kios Jalan Mastrip, sejak Senin, 30 Maret 2020 lalu.

Baca juga: Ada Sosialisasi Virus Corona Di Car Free Day Kota Blitar Kali Ini

Sementara, menurut Totok, pada APBD tahun 2019 dan perubahan APBD 2019 ada anggaran sebesar Rp3,1 miliar yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan kurang lebih 200 kios yang akan dipusatkan di lingkungan Dimoro, Kelurahan Sukorejo, yakni di timur Lapangan Dimoro atau di selatan Pasar Burung yang baru.

“Sementara untuk pedagang loak dan untuk eks pedagang kios Jalan Mastrip sesuai perencanaan awal akan dibangun di selatan Lapangan Dimoro atau Jalan Musi Barat. Namun Pembangunan itu sekarang tidak dilaksanakan oleh OPD terkait, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),” beber Totok.

Baca juga: Ini Harapan Kak Kwarcab Soal Rakercab Pramuka Kota Blitar 2020

Ketidak tahuan ini diakui Totok kerena pihak OPD terkait belum pernah menyosialisasikan kepada pihak DPRD terkait pembangunan tersebut. Padahal dalam proyeksi belanja Disperindag tahun anggaran 2020, sebesar Rp13,2 miliar dana dialokasikan untuk pengelolaan pengawasan metrologi legal, sosialisasi media TV, pembangunan ruang pelayanan tera ulang, lahan parkir tera ulang, peralatan pengujian dan sarana prasarana pendukungnya, revitalisasi, serta pengelolaan pasar tradisional.

“Tidak hanya itu, anggaran miliaran itu juga untuk pembangunan travellator, peresmian Pasar Legi, pos jaga dan kanopi Pasar Legi, pemeliharaan Pasar Wage, pembangunan Musala dan pos jaga Pasar Karang Tengah dan pusat kuliner, pembangunan tempat parkir dan atap gantangan Pasar Dimoro, pohon peneduh Pasar Dimoro, rehab saluran dan tangga Pasar Pon, serta pembinaan dan pelatihan industri kecil,” tandasnya.

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

Pos terkait