60DTK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah jadi Peraturan Daerah, Senin (09/12/2024).
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini, berkangsung pada Rapat Paripurna bersama Pemerintah Kota Gorontalo.
Ketua DPRD Kota Gorontalo Irwan Hunawa menjelaskan, enam Peraturan Daerah ini merupakan inisiatif DPRD dan usul inisiatif Pemerintah Kota Gorontalo.
“Paripurna ini mengesahkan enam buah Ranperda. Urgensi Perda ini merupakan tindaklanjut pembangunan di Kota Gorontalo,” jelas Irwan.
Enam Perda ini di antaranya Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak Menular, Penyelenggaraan Lembaga Adat, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Kemudian Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman, Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, serta Perubahan Atas Perda Nomor 5 2017 tentang Pembentukan susuan perangkat daerah.
“Enam buah Perda ini menjadi sebuah payung hukum, bahwa kita ini adalah negara hukum dan Perda ini wajib dijalankan eksekutif dan legeslatif,” ungkap Irwan.
Irwan menambahkan, tujuan Perda ini untuk memastikan semua program kegiatan dan kebijakan pemerintah mempunyai landasan hukum yang kuat.
“Tujuannya apa? Yaitu untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan baik, dan semua program serta kebijakan itu ada perlindungan hukum,” tambahnya. (adv)