DPRD Lakukan Finalisasi Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah

DPRD Lakukan Finalisasi Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah
Suasana Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesehatan Daerah oleh Panitia Khusus Pansus) yang berlangsung di Ruang Dulohupa DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/7/2024). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan finalisasi pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah (PKD).

Rapat Finalisasi Pembahasan Ranangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut, berlangsung di Ruang Dulohupa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (22/7/2024).

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah hari ini kami melaksanakan rapat finalisasi terkait dengan pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah,” ujar Wakil Ketua Pansus, Espin Tulie.

Espin Tulie menjelaskan, ranperda ini sebelumnya mengalami kendala atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 yang belum ada turunannya. Namun setelah melakukan pengkajian, akhirnya melahirkan satu solusi sehingga ranperda ini masuk pada tahapan finalisasi.

“Tadinya Ranperda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) ini masih menunggu turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yaitu Undang-Undang Kesehatan,” jelas Espin.

“Dan tadi kami sudah membahasnya. Jadi kami bersepakat peserta pansus untuk mengganti judul menjadi Penyelenggaraan Kesehatan Daerah (PKD),” sambungnya.

Meski demikian lanjut Espin, perubahan nama atau judul ini tidak merubah substansi dari rancangan sebelumnya. Namun hanya ada penyesuaian naskah akademiknya.

Ada beberapa hal yang timbul atas penyesuaian rancangan peraturan ini. Antara lain terkait dengan Sumber Daya Manusia (SDM) serta sumber pendanaan dari penyelenggaraan ketika sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda) nantinya.

“Substansinya tidak berubah. Hanya memang ada tiga yang digaris bawahi tentang bagaimana pengelolaan sistem sumber daya manusia, pengelolaan rumah sakit serta bagaimana pendanaannya,” imbuh Espin. (adv)

Pos terkait