60DTK, Bone Bolango – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo memegang teguh keputusan mereka agar aset daerah berupa tanah, bangunan, serta peralatan yang dimanfaatkan Politeknik Gorontalo (Poligon), dihibahkan ke Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
Usai melakukan kunjungan kerja ke Dikbudpora Provinsi Gorontalo pada Rabu (26/10/2022) kemarin, Komisi I menegaskan bahwa mereka belum bisa melakukan peninjauan kembali (PK) keputusan yang ada sebagaimana permintaan pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Dari hasil pertemuan itu, menyimpulkan bahwa kami belum bisa menerima atau melaksanakan peninjauan itu (PK),” ungkap Ketua Komisi I, AW Thalib.
Sebaliknya, Komisi I justru meminta pemerintah daerah melakukan kajian kembali terhadap permintaan tersebut. Sebab menurut mereka, apa yang telah menjadi keputusan lembaga Legislatif tidak bermasalah alias sudah tepat.
“Karena apa? Karena dewan (DPRD) memberikan hibah itu adalah hibah yang terkait dengan aset milik pemerintah, bukan milik yayasan,” jelas AW Thalib.
Karena aset yang dihibahkan adalah milik pemerintah daerah, kata AW Thalib, proses penyerahan yang terjadi adalah dari pemerintah ke pemerintah (Goverment To Goverment), bukan dari swasta ke pemerintah (Bisnis To Goverment).
“Sehingga tidak ada masalah terkait dengan keputusan yang sudah dikeluarkan oleh DPRD. Berdasarkan hal tersebut, Komisi I atau DPRD akan mengembalikan surat dari pemerintah untuk dilakukan kembali kajian yang lebih komprehensif. Nanti setelah itu diajukan kembali kepada Dewan,” tandasnya.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Gorontalo, Iswanta mengakui, pemerintah dan DPRD sebelumnya telah sepakat menyerahkan aset daerah yang dimanfaatkan oleh yayasan Poligon ke UNG agar bisa dikembangkan.
“Namun dalam perkembangannya ada polemik-polemik, sehingga proses penyerahan dari perguruan tinggi swasta ke perguruan tinggi negeri jadi terkendala. Kemudian perkembangan terakhir, ada permohonan dari pemerintah agar penyerahan itu dibatalkan,” bebernya.
Terlepas dari hal itu, Ia menegaskan bahwa masalah prmanfaatan aset ini merupakan kewenangan penuh pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Terkait dengan keputusan DPRD yang tetap mereka pertahankan, ini akan menjadi pembahasan. Insa Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan ada titik temu atas status aset daerah tersebut,” pungkasnya. (adv)