60DTK-Trenggalek: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Trenggalek, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Trenggalek dari fraksi PDI Perjuangan, Rabu (19/2/2020).
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Probolinggo, Supomo menyampaikan, dalam kunjungan tersebut, DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan studi banding terkait penerapan kebijakan E-KTP di Kabupaten Trenggalek, penanganan daerah kumuh, serta terkait penanganan masyarakat miskin.
Baca juga: DPRD Sukoharjo Studi Banding Soal Pembebasan Lahan Di DPRD Trenggalek
Terkait pertanyaan soal kebijakan E-KTP, pihak DPRD Kabupaten Probolinggo mendapat penjelasan langsung dari Dukcapil Kabupaten Trenggalek. Dikatakan, E-KTP di Kabupaten Trenggalek dilayani secara langsung, dan untuk perekamannya dilakukan kerja sama dengan Dinas Sosial setempat.
Kemudian terkait penanganan kawasan kumuh, dijelaskan langsung oleh pihak Dinas PKPLH, bahwa ada 7 standar utama untuk penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Trenggalek, di antaranya jalan – jalan di tiap lingkungan, drainase, fasilitas sampah, sanitasi, akses air bersih, hingga ruang terbuka hijau.
Baca juga: RSUD Dr. Soedomo Trenggalek Dikritik Karena Pelayanan Buruk
Sementara untuk penanggulangan kemiskinan yang dijelaskan langsung oleh pihak Dinas Sosial, dikatakan bahwa penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Trenggalek dilakukan secara gotong royong, serta menggunakan layanan rujukan terpadu Gerakan Tengok Bawah Masalah Kemiskinan (Gertak), di mana masyarakat hanya perlu menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan, untuk melaporkan hal – hal yang berkaitan dengan penemuan orang terlantar, kekurangan gizi, atau sakit yang membutuhkan pelayanan kesehatan segera.
Pewarta: Hardi Rangga