60DTK – Kabupaten Gorontalo : Dalam rangka pengelolaan serta pengembangan pariwisata sebagai investasi dan pendapatan daerah, DPRD menetapkan Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kab. Gorontalo No. 2/Kep/DPRD/I/2019. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Sidang Paripurna III DPRD pada senin sore kemarin (21/01).
Sidang paripurna tersebut turut dihadiri langsung oleh Bupati Nelson Pomalingo. Usai kegiatan, Bupati Nelson menegaskan bahwa hadirnya peraturan daerah tentang pengembangan pariwisata khususnya di Kab. Gorontalo sangat penting. Karena hal tersebut juga akan memberikan pengaruh besar terhadap investasi, inovasi, kreatifitas, bahkan kenyamanan di masyarakat.
“Alhamdulillah sekarang dengan adanya Peraturan Daerah ini akan mendorong bagaimana kita merencanakan Pariwisata yang baik. Pembangunan Wisata ini sangat penting, karena bicara Pariwisata, bicara Ekonomi yang cepat. Kemudian dalam rangka membangun investasi, PAD, dan satu hal yang menarik adalah tumbuhnya inovasi dan kreatifitas. Terakhir daerah yang punya Wisata di dalamnya ada kenyamanan,” tegas Nelson saat diwawancarai. Senin (21/1/2019)
Dari sekian banyak tempat wisata khususnya di Provinsi Gorontalo, Nelson mengklaim bahwa Pentadio Resort dan Puncak Pohon Pinus Dulamayo yang ada di Kabupaten Gorontalo merupakan wisata yang paling banyak di kunjungi oleh wisatawan lokal maupun manca negara.
“Destinasi wisata kita tertinggi itu di Pentadio Resort 300 ribu lebih dan Pohon Pinus Dulamayo 100 ribu lebih. Leibh banyak dibandingkan dengan yang lain,” tambah Nelson.
Melihat jumlah wisatawan yang cukup besar, berlakunya Peraturan Daerah tentang Pengembangan Pariwisata, selaku pemerintah Nelson akan menindak lanjuti perda tersebut. Bahkan kedepan Ia akan merencanakan pembangunan destinasi wisata tambahan.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan terimakasih kepada anggota dewan yang terhormat, dan ini (Peraturan Daerah tentang Pengembangan Wisata) nantinya akan kami tindak lanjuti baik perencanaan, destinasi, dan juga terkait dengan kelembagaan. Kita juga akan buat wisata Sport seperti diving, panjat tebing, volly ball pantai, kemudian bola kaki pantai,” pungkas Nelson.
Terkait peraturan tentang pengembangan pariwisata yang baru saja ditetapkan itu, Adnan Entengo selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Gorontalo, menjelaskan sebelum membuat peraturan mereka fokus pada pembangunan infrastruktur wisata. Sementara itu penyusunan peraturan yang berlandaskan pada UU RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini dibahas pada Tahun 2018.
“Kita baru implementasikan hari ini karena memang saat itu banyak hal yang harus di siapkan terkait dengan peraturan ini seperti infrastrukturnya. Sementara itu pembahasannya ini baru di mulai tahun kemarin,” Jelas Adnan.
Penulis : Andrianto S/Tr
Editor : Zulkifli M.