60DTK, Pohuwato – Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Eberta Kawima meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pohuwato, Sabtu (13/7/2024).
Pada kesempatan itu, Eberta Kawima mengapresiasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas selama pemungutan suara berlangsung. Ia berharapa pelaksanaan PSU ini bisa berjalan dengan baik.
“Ini adalah tindak lanjut dari putusan MK beberapa waktu lalu, bahwa ada 44 perkara di seluruh Indonesia termasuk dapil 6 Boalemo – Pohuwato dan di Kabupaten Gorontalo. Tadi kami sampaikan kepada KPPS yang bertugas untuk pemungutan suara harus sampai pukul 13.00 WITA. Setelah itu baru mulai perhitungan suara,” ungkap Eberta.
Tidak hanya itu, Eberta juga meminta KPPS agar melayani dengan baik masyarakat yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU kali ini.
“Terkait pelaksanaannya, dari pemilu 14 Februari lalu dengan yang sekarang sama. Sistemnya sama, motedenya, mekanismenya juga sama, jadi tidak ada perbedaan,” imbuh Eberta.
Dalam kunjungannya ini, Eberta Kawima didampingi oleh Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin, Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran dan Sophian Rahmola, Plt Sekretatis KPU Provinsi Gorontalo, R. Suryanto dan Unsur Forkopimda.
Peplaksanaan PSU Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapil 6 ini, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 125-01-08-29/ZPHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yang mengabulkan gugatan terkait pemenuhan gender pada pemilu sebelumnya.