KPU Kabupaten Gorontalo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Tilango dan Limboto

KPU Kabupaten Gorontalo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Tilango dan Limboto
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain (kopiah karanji) menyerahkan bantuan kepada warga yang terdampak banjir di wilayah Kabupaten Gorontalo, Jumat (12/7/2024). Foto: FB KPU Kabupaten Gorontalo.

60DTK, Limboto – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menyalurkan bantuan kepada korban banjir di Kecamatan Limboto dan Tilango, Jumat (12/7/2024).

Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain mengatakan, bantuan ini merupakan komitmen jajarannya dalam membantu kondisi sulit warga yang terdampak banjir.

Bacaan Lainnya

“Upaya ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian sosial, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab KPU Kabupaten Gorontalo dalam mendukung upaya pemulihan masyarakat korban banjir ke kondisi normal,” jelas Roy.

Penyaluran bantuan yang berupa makanan, air bersih, selimut dan barang-barang lain yang cukup mendesak ini merupakan upaya kolaborasi KPU dengan PPS dan PPK Kecamatan Limboto dan Tilango.

“Harapanya agar bantuan ini dapat memberikan dukungan moral serta semangat kepada korban banjir untuk bangkit dan melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik,” imbuh Roy.

Berdasarkan data sementara Pusat Data dan Informasi Bencana Kabupaten Gorontalo per (11/7), sebanyak 5.755 Kepala Keluarga (KK) atau 19.513 terdampak banjir di Kabupaten Gorontalo.

“Terbanyak di Kecamatan Tilango, sebanyak 1.677 KK atau 32,16% dari kepala keluarga di kecamatan setempat,” ungkap Koordinator Pusat Data dan Informasi Bencana Banjir dan Longsor Kabupaten Gorontalo, Safwan Bano, Kamis (11/7).

“Berikut disusul Kecamatan Limboto sebanyak 1.034 KK atau 5,98%, dan Kecamatan Telaga Jaya 908 KK atau 21.22%. Rata-rata penduduk terdampak berada di sekitar Danau Limboto,” sambung Safwan Bano.

Dalam penyaluran bantuan ini, Roya Hamrain didampingi Anggota KPU Hadijah Hamsah, dan Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo Adrian Mustapa, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pos terkait