60DTK, Gorontalo – Keterlibatan perempuan dalam pembangunan daerah, khususnya pada bidang politik, sangat dibutuhkan. Karena itulah, pemerintah telah mengatur keikutsertaan perempuan sebanyak 30 persen untuk menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf menerangkan, keterlibatan perempuan pada pemilu ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini Ia sampaikan saat menjadi narasumber pada kegiatan bimtek yang dilaksanakan oleh Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Gorontalo, Jumat (26/05/2023).
“Kegiatan hari ini bagus dan momentumnya tepat, karena tadi disampaikan bahwa peran perempuan yang strategis menghadapi pemilu dan dilaksanakan oleh salah satu bidang politik dan hukum BKOW,” ungkap Paris.
“Saya kira tidak ada alasan untuk tidak mendukung perempuan dalam konteks kualitas dan kapasitas. Kualitasnya adalah kemampuan dan kuantitasnya dalam konteks jumlah 30 persen,” tambahnya.
Sehingga kegiatan seperti ini, menurutnya patut diberikan apresiasi, karena telah menaruh perhatian lebih terhadap keterlibatan perempuan untuk pemilu 2024 mendatang. (adv)
Pewarta: Hendra Usman