60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo akhirnya menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo.
Hal itu diputuskan melalui Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gorontalo, Rabu (23/09/2020). Dari rapat ini, KPU memutuskan ada Empat Paslon yang akan bertarung pada Pilkada Kabupaten Gorontalo Tahun 2020.
Empat Paslon ini ialah Nelson Pomalingo-Hendra S. Hemeto, Rustam Akili-Dicky Gobel, Tonny S. Junus-Daryatno Gobel, dan Chamdi Ali Tumenggung Mayang-Tomy Ishak.
Baca Juga: Berkas Calon 4 Bapaslon Di Kabupaten Gorontalo Memenuhi Syarat
Sebelumnya, Empat Paslon ini telah menyerahkan dokumen pendaftaran di KPU Kabupaten Gorontalo, dan dokumen tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
“Tadi mulai sekitar pukul 09.00 WITA kami mulai Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2020, dan hasilnya seluruh Bapaslon yang telah mendaftar pada tanggal 4 sampai 6 lalu, itu dinyatakan dokumennya memenuhi syarat, dan kita tetapkan menjadi pasangan calon,” ujar Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Rasyid Sayiu, kepada sejumlah awak media.
Baca Juga: KPU Kabupaten Gorontalo Ingatkan Aturan Pelaporan Dana Kampanye
Lebih lanjut, Rasyid menjelaskan bahwa seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo ini akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut. Tahapan ini akan dilangsungkan pada esok hari, Kamis (24/09/2020).
“Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, pasangan calon ini akan kita lakukan pengundian nomor urut pada tanggal 24 September. Ini akan kita siarkan secara langsung melalui Facebook KPU Kabupaten Gorontalo,” tandas Rasyid.
Pewarta: Andrianto S. Sanga