KPU Kabupaten Gorontalo Ingatkan Aturan Pelaporan Dana Kampanye

Bimtek Pelaporan Dana Kampanye
Suasana Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Kabupaten Gorontalo yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/09/2020). Foto: Humas KPU Kabgor

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Dana Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Gorontalo tersebut diikuti oleh LO, operator, dan bendahara partai dari empat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, Selasa (22/09/2020).

Bacaan Lainnya

“Kenapa Bimtek ini dilakukan? supaya setiap tim dari seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo nantinya dapat memahami bagaimana penyusunan pelaporan dana kampanye,” jelas Komisioner KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan, Rasid Patamani.

Baca Juga: Berkas Calon 4 Bapaslon Di Kabupaten Gorontalo Memenuhi Syarat

Rasid menegaskan, pelaporan dana kampanye oleh setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo ini sangat penting. Sebab dalam masa kampanye nanti, ada dana (sumbangan) yang tidak bisa digunakan oleh Paslon. Misalnya dana yang bersumber dari APBN, APBD, atau sumbangan dari pihak asing.

Selain itu, untuk nilai sumbangan dari Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol, perorangan, dan kelompok berbadan hukum, kepada Paslon tertentu untuk digunakan dalam kampanye itu juga dibatasi.

Baca Juga: KPU Kabgor Minta Masyarakat Pastikan Dirinya Terdaftar Sebagai Pemilih

“Harapannya, dengan adanya bimtek ini setiap tim dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tidak akan salah dalam hal administrasi pelaporan dana kampanye,” pungkasnya. (adv)

 

 

Pewarta: Andrianto S. Sanga

Pos terkait