Erwisnyah Ismail Sebut Gorontalo Butuh Dinas Pendapatan Daerah

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail saat diwawancarai terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (2/10/2023). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Erwisnyah Ismail meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera membentuk dinas pendapatan daerah. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Pasalnya, dalam waktu dekat ini, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah akan diparipurnakan dan akan menjadi peraturan daerah (perda), sehingga pemungutan pajak dan retribusi akan semakin intens dibandingkan sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Pansus ini sudah kita finalisasi untuk Perda Pajak dan Retribusi Daerah, namun kemudian saya menitikberatkan rokemendasi-rekomendasi yang ada dalam perda tersebut. Pertama, kita meminta agar Pemerintah Provinsi Gorontalo segera membentuk dinas baru, yaitu dinas pendapatan daerah,” ungkap Erwin, Senin (2/10/2023).

“Dinas ini berdiri sendiri, bukan hanya bidang di badan keuangan. Sehingga kemudian pendapatan asli daerah bisa kita kelolah sesaui target apabila itu sudah berdiri dinas sendiri,” tambahnya.

Erwin juga mengatakan, pemerintah daerah juga harus mempunyai komitmen untuk meningkatkan PAD melalui pajak dan retribusi daerah, khususnya bagi ASN wajib pajak yang hingga kini masih terbilang rendah dibandingkan daerah-daerah lain.

“Tentang kepatuhan membayar pajak, janga cuman kita buat perda-nya kemudian kita ikat dengan pergub, tapi tidak punya kepatuhan yang baik. Terutama semua pegawai negeri, tadi dikatakan kepatuhan pajak masyarakat Gorontalo itu 38 persen, sangat rendah. Sedangkan ASN kita itu 48 persen, berarti ada berapa persen yang tidak taat pajak, saya tidak bilang semua ASN tidak, ada juga yang taat,” tegasnya.

Politisi muda dari Demokrat itu juga menyampaikan harapannya terkait perda tersebut, di mana Ia berharap keberadaan perda ini menjadi satu semangat untuk membangun daerah melalui ketaatan atau kepatuhan membayar pajak dan retribusi daerah.

“Saya berharap dengan pembaharuan perda ini Gorontalo bisa lebih maju, dan meningkatkan PAD dan retribusi. Karena pajak ini membangun daerah kita sendiri maka kita harus taat membayar pajak, terutama pajak dan retribusi daerah sehingga kemudian bisa membangun daerah Gorontalo,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait