Evaluasi Pelaksanaan Tender di 2021, Ini yang Ditemukan Deprov Gorontalo

Suasana rapat evaluasi pelaksanaan tender tahun anggaran 2021 yang dihadiri oleh Pejabat Biro Pengadaan dan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo di Ruang Kerja Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (17/01/2022). (Foto: Andi 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menemukan adanya sejumlah proyek yang sedikit bermasalah dari 178 paket yang ditender oleh Biro Pengadaan (ULP) Setda Provinsi Gorontalo sepanjang tahun 2021 lalu.

Beberapa proyek yang dimaksud di antaranya adalah rehabilitasi Jaringan Irigasi Bulia di Desa Sidodadi, Kecamatan Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo,  pengembangan jalan Iluta, serta beberapa paket pekerjaan bernilai kecil lainnya yang juga belum kunjung selesai.

Bacaan Lainnya

“Selama ini komunikasi yang terjadi saling salah-salahan. ULP menyalahkan PUPR sebagai pemilik pekerjaan, sedangkan PUPR mengatakan bahwa penetapan pemenang tender kurang baik,” beber Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Erwin Ismail, Senin (17/01/2022).

Suasana rapat evaluasi pelaksanaan tender tahun anggaran 2021 yang dihadiri oleh Pejabat Biro Pengadaan dan Dinas PUPR Provinsi Gorontalo di Ruang Kerja Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (17/01/2022). (Foto: Andi 60dtk)

Selain itu, kata Erwin, ULP juga melaporkan ada sejumlah proyek pekerjaan  yang berpindah tangan dari pemenang tender ke kontraktor lain. Pemindahtanganan ini bahkan ada yang terjadi sampai empat kali dalam satu paket pekerjaan.

“Yang rugi di situ masyarakat. Uang negara di situ karena pajak dari rakyat, tapi tidak terserap dengan baik,” ujar Erwin.

Karena hal ini, kata Erwin, Komisi III berencana mengajukan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan barang dan jasa pada tahun 2023 mendatang. Dengan perda tersebut, pelaksanaan tender dan pekerjaan proyek di Provinsi Gorontalo ke depan diharapkan semakin baik.

“Misalnya, dalam perda ini diatur bahwa kontraktor yang ada BI checking di lapangan itu dia tidak bisa ikut. Kedua, kontraktor atau direktur tidak bisa dipindahtangankan, apabila ditemukan akan ditindak pidana,” tutur Erwin.

Ia mengatakan, adanya perda tentang pengelolaan barang dan jasa ini penting dan harus mulai dipikirkan mulai saat ini. Jika tidak, masalah proyek di Gorontalo setiap tahunnya tidak akan selesai.

“Kami ingin semua clear, semua diatur dan dilindungi dengan hak-hak hukum, teman-teman di OPD bisa bekerja dengan maksimal, anggaran dari masyarakat bisa terserap dengan baik, fasilitas dan infrastruktur segera kita nikmati bersama,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait