Fadliyanto Koem Tegaskan Aturan Kampanye Caleg di Media Online

Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fedliyanto Koem saat menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Gorontalo, Kamis (27/12/2019). Foto : KPU Prov. Gorontalo

60DTK -POLITIK : Menghadapi pesta demokrasi di tahun 2019 ini, sudah terlihat jelas antusias para Caleg dalam melakukan kampanye, baik dimedia sosial, media online serta media cetak yang berada diwilayah bersangkutan. Beragam bentuk kampanye pun dilakukan, kususnya di media – media pemberitaan seperti iklan gambar dan lain sebagainya.

Terkait hal itu, KPU Provinsi Gorontalo tegaskan aturan terkait dengan Caleg yang ingin menggunakan media online sebagai sarana untuk melakukan kampanye. Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem mengatakan, intinya Caleg yang berkampanye melalui media tidaak mengangkat masalah dasar negara.

Bacaan Lainnya

“Larangan kampanye pada media online, pada intinya tidak mempersoalkan dasar negara. Lebih tepatnya hanya kepada yang bersifat umum – umum saja,” ungkap Fedliyanto usai menghadiri undangan Bawaslu Provinsi Gorontalo minggu lalu, Kamis (27/12/2018).

Fadliyanto menambahkan, media online memiliki aturan tersendiri dalam memuat iklan Caleg. Seperti iklan visual satu spot ditetapkan hanya 30 detik, sedangkan untuk media audio (suara) seperti radio berdurasi 60 detik.

“Untuk media visual, durasi yang ditetapkan dalam satu spot hanya bisa mencapai 30 detik. Untuk media berbasis suara (radio) ditetapkan durasinya 60 detik,” tambah Fadliyanto.

Sedangkan aturan gambar pada media cetak diungkapkan ketua KPU masi akan di langsungkan pembahasan pada rapat koordinasi selanjutnya.

“Untuk aturan media cetak masih akan di bahas lebih dalam oleh pihak KPU, apakah satu halaman atau seperti apa, termasuk gambar mana yang di haruskan terpampang pada halaman depan, serta halaman belakang,” pungkasnya Fadliyanto.

Penulis : Moh. Efendi

Editor : Kasim A.

Pos terkait