FSPMI Berharap Gubernur Gorontalo Terapkan UMP Berpihak Kepada Pekerja

Buruh Gorontalo Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Belum UMP
Para buruh di Gorontalo saat menggelar aksi peringatan Hari Buruh International yang berlangsung di Bundara Saronde Kota Gorontalo, Selasa (1/5/2020). (Foto: Tribratanews).

60DTK – Gorontalo : Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo meminta kepada Gubernur Gorontalo, dalam penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) lebih berpihak pada kepentingan pekerja, mengingat banyak perusahaan yang belum menerapkan UMP.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Provinsi Gorontalo Zulkarnain Daipaha berorasi pada hari buruh 1 Mei 2018, menyampaikan bahwa UMP di Gorontalo cukup rendah.

Bacaan Lainnya

“Dari 34 provinsi di Indonesia, Gorontalo berada pada urutan 25,” ujar Zulkarnain, Selasa (1/5/2018)

Selain itu, beberapa buruh yang tergabung juga pada Konfederasi Serikat Pekerja Indonsia (KSPI) menuntut tiga hal yang dinilai penting dan tidak berpihak pada buruh.

Pertama yaitu tolak upah murah, mencabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 yang dinilai memiskinkan kaum buruh, serta mencabut izin perusahaan yang tidak menerapkan UMP.

“Tuntutan kedua kami yaitu pemerintah segera menurunkan harga beras dan tarif dasar listrik, serta bangun kedaulatan pangan dan energi,” ucapnya.

Menurut mereka saat ini harga bahan pangan khususnya beras setiap hari terus meningkat, begitu juga dengan biaya listrik yang mengalami kenaikan. Mereka juga mendesak pemerintah untuk mencabut Pepres nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing.(rds)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan