Gaji Guru Paud di Boalemo tidak Jelas, Helmi Rasid: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

Gaji Guru Paud di Boalemo tidak Jelas, Helmi Rasid: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Boalemo, Helmi Rasid. Foto: ist

60DTK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boalemo sudah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Boalemo.

RDP tersebut guna membahas skema pembayaran gaji Guru PAUD, apakah bersumber dari Dana Desa atau Dinas Pendidikan sebagai induk para Guru Paud di Kabupaten Boalemo.

Bacaan Lainnya

Sejalan dengan hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Boalemo, Helmi Rasid menyayangkan sampai dengan hari ini polemik pembayaran gaji Guru Paud tidak memiliki kejelasan.

Helmi Rasid menilai, seakan Pemerintah Kabupaten Boalemo dan pemerintah desa saling lempar tanggung jawab atas pembayaran gaji Guru Paud.

Pembayaran gaji Guru Paud kata Helmi, tidak bisa lagi menggunakan anggaran Dana Desa. Pasalnya, Juknis pembayaran gaji Guru Paud tidak tidak ada dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes).

Helmi menambahkan, Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Dana Desa Tahun 2024. Permendes 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Oprasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa 2024, serta Permendes Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

“Dari tiga aturan Permendes itu tidak ada pasal yang menyebutkan soal pembayaran gaji Guru Paud dari Dana Desa. Kalau insentif Guru Paud itu ada, tetapi yang harus jadi perhatian adalah insentif itu bukan gaji. Kalau salah memaknai, pasti akan salah merealisasikan,” tegas Helmi.

Tidak hanya itu, Helmi menambahkan penggajian Guru Paud ini juga sudah dikoordinasikan dengan Kementerian Desa. Dari hasil tersebut, pembayaran Gaji Paud tidak bisa dibebankan ke Dana Desa.

“Bahkan Kemendes tegaskan kepada Komisi I yang saat itu melakukan koordinasi langsung, bahwa Dana Desa hanya insentif dan gaji ada di dinas terkait. Jadi Dana Desa hanya memberikan insentif, bukan gaji,” tambah Helmi.

Lebih jauh lanjut, Helmi mengigatkan jika Pemerintah Kabupaten Boalemo memaksa pembayar gaji Guru Paud lewat Dana Desa maka yang bertanggung jawab penuh adalah Bupati dan Wakil Bupati Boalemo. Sebab pemanfaatan Dana Desa tidak sesuai peruntukannya sebagaimana mengacu pada aturan Kemeterian Desa PDTT.

“Kalau kemudian hari desa kena TGR bahkan terburuknya dianggap oleh APH bahwa Dana Desa tidak sesuai dengan regulasi yang ada, maka yang diproses hukum adalah kepala daerah bukan kepala desa,” tambah Helmi.

Di samping kejelasan gaji Guru Paud, Helmi juga menyentil Peraturan Bupati (Perbub) Kewenangan Desa yang tidak kunjung selesai.

Menurut Helmi, dari tahun 2024 Komisi I DPRD Boalemo terus meminta dan mendesak pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan peraturan tersebut.

“Boalemo satu-satunya daerah yang belum memiliki Peraturan Bupati Kewenangan Desa. Dan ini bukti birokrasi di Boalemo tidak jalan, mudah-mudahan dengan adanya pemerintahan definitif ini akan ada perubahan,” imbuh Helmi Rasid. (rls)

Pos terkait