Gorontalo Jadi Contoh Daerah Lain untuk Ranperda APBD

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Gorontalo Sukril Gobel (ketiga kiri) di dampingi Kaban Keuangan Huzairin Roham, melakukan asistensi dan pembinaan pengelolaan keuangan daerah sekaligus konsultasi Ranperda APBD TA. 2020 di kantor Kemendagri, Jum'at (23/08). Foto: Istimewa

60DTK – Gorontalo: Setelah menjadi yang pertama menyerahkan Ranperda APBD TA.2020 ke Kemendagri, kini Pemerintah Provinsi Gorontalo mendapat kabar baik lagi.

Pemprov Gorontalo nantinya akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal penyusunan Ranperda APBD TA.2020 terutama contoh dalam format dan tata cara evaluasi terhadap Ranperda APBD TA. 2020.

Bacaan Lainnya

BACA: Gorontalo Jadi Provinsi Pertama Serahkan Ranperda APBD 2020 Ke Kemendagri

Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Gorontalo Sukril Gobel, saat melakukan asistensi dan pembinaan pengelolaan keuangan daerah sekaligus konsultasi Ranperda APBD TA. 2020 di kantor Kemendagri, Jum’at (23/08).

Sukril menjelaskan, pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo yang telah menyelesaikan tugas dan tanggung jawab dalam hal penyusunan APBD TA. 2020.

BACA: Evaluasi Ranperda, Pemprov-Kemendagri Gunakan Video Confrence

“Kemendagri akan menjadikan Provinsi Gorontalo sebagai contoh bagi provinsi lain, terutama dalam format dan tata cara evaluasi Ranperda APBD TA. 2020”, kata Sukril.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Huzairin Roham menjelaskan, terkait evaluasi ranperda, ada sembilan dokumen yang sudah diteliti dan diverifikasi oleh tim evaluator. Dan semuanya telah memenuhi syarat untuk segera dilakukan evaluasi.

BACA: DPRD Provinsi Gorontalo Resmi Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018

Adapun sembilan kelengkapan dokumen administrasi yang akan dievaluasi yaitu; persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2020, Kebijakan Umum APBD (KUA) 2020 yang disepakati antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, PPAS APBD 2020 yang disepakati antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.

BACA: Ranperda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Jatuh Putusan

Hal lainnya yang dievaluasi yaitu; risalah sidang jalannya pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD 2020, nota keuangan penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD, Pidato kepala daerah perihal penyampaian pengantar nota keuangan pada sidang DPRD.

Selain itu, juga dievaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA. 2020, dan  Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD TA. 2020.

BACA: Wujudkan Visi Gorontalo, Pemprov Ajukan Dua Ranperda Ke DPRD Provinsi

Penyusunan APBD TA. 2020 jelas  Kabag Keuangan Provinsi Gorontalo, sudah berdasarkan ketentuan Permendagri No. 33 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa penyampaian ranperda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September.

“Dari dasar tersebut, Pemerintah Provinsi Gorontalo menyampaikan lebih awal dari waktu yang ditentukan. Ini merupakan prestasi bersama Pemprov Gorontalo yaitu antara kepala Daerah dan DPRD”, urainya.

BACA: Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo Ke-201 Lahirkan Ranperda NAPZA

Kunjungan Pemprov Gorontalo diterima oleh Direktur Perencanaan dan Penganggaran Kemendagri yang diwakili oleh Kasubdit Wilayah III Zainal Ahmad bersama beberapa pejabat lainnya.

Dari Pemprov sendiri, selain Asisten Administrasi dan Kaban Keuangan, juga hadir Kepala Bidang Anggaran Danial Ibrahim, dan Kasie Evaluasi Bappeda Taufik Suleman serta tim. (rls/adv)

Pos terkait