Gorontalo Segera Usul PSBB ke Pemerintah Pusat

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberikan keterangan pers di Posko Gugus Tugas, Dinas Kesehatan, Selasa (14/04/2020). Foto : Salman/Humas.

60DTK – Gorontalo : Pemerintah Provinsi Gorontalo segera mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan RI. Hal itu disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberikan keterangan pers di Posko Gugus Tugas, Dinas Kesehatan, Selasa (14/04/2020).

“Semua kabupaten/kota, forkopimda, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat mengusulkan Gorontalo segera PSBB. Saya ulangi, semua menginginkan, mengajukan dan membuat argumentasi kondisi daerah dan mengusulkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar,” jelas Rusli.

Bacaan Lainnya

Jika usulan tersebut disetujui lanjut Rusli, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah menyiapkan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Bantuan menyasar 84.181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan. Data tersebut berdasarkan usulan dari kabupaten/kota.

“Konsekuensinya adalah Jaringan Pengaman Sosial (JPS) seperti yang telah disampaikan bapak presiden, dan kami sudah siap,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provisni Gorontalo Budiyanto Sidiki mengatakan, pengusulan PSBB tidak merujuk pada jumlah kasus positif corona. Melainkan kata Budi, meskipun hingga saat ini baru satu kasus, namun kajian epidemologi memperkirakan kasus corona akan lebih besar jika tidak dilakukan PSBB.

“Potensi penyebarannya bisa tinggi, di sisi lain fasilitas kesehatan kita sangat terbatas. Baik sarana dan tenaga medis maupun perlengkapan. Sehingga kita sangat khawatir dan jika itu terjadi maka kita tidak bisa menangani peningkatan pasien. Jadi tidak berangkat dari kasus seperti daerah lain, tapi proyeksi peningkatan kasus,” jelas Budi.

Terlepas dari hal itu, Pemerintah Provinsi Goronto juga optimis jika stok pangan daerah aman. Sebagai contoh untuk ketersediaan beras, ditaksir cukup untuk kebutuhan 120 hari ke depan. Taksiran itu belum termasuk panen padi periode Mei – Juni 2020. (adv)

Pos terkait