Gorontalo Sudah Miliki Peta Ketahanan Dan Kerentanan Pangan
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut mengamanatkan pemerintah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi, yang dapat digunakan untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi, stabilitas pasokan dan harga pangan, serta sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah kerawanan pangan dan gizi.
“Penyusunan Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan ini mutlak diperlukan agar potret ketahanan dan kerentanan pangan dapat digambarkan secara akurat dan menggambarkan kondisi dan fakta terbaru yang dapat dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan,” jelas Wagub
Peta Ketahanan dan Kerentanan Pangan juga menyajikan informasi beberapa permasalahan dalam upaya mempertahankan ketahanan pangan, seperti akses pangan bagi masyarakat miskin, pemanfaatan dan keragaman pangan dibeberapa daerah yang sering dilanda bencana banjir dan musim kekeringan yang panjang yang mengakibatkan gagal panen, serta masih terjadi degradasi hutan dan sistem perladangan berpindah-pindah. (rls/mp).