60DTK-GORONTALO – Aplikator ojek online, dalam hal ini Grab di Gorontalo, terancam dihentikan karena tidak menggandeng badan usaha.
Hal ini bukan tanpa alasan. Melainkan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 118 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa aplikator ojek onlie yang beroperasi di setiap daerah, harus bermitra dengan badan usaha.
Terindikasi, Grab yang merupakan salah satu aplikator ojek online yang beroperasi di Gorontalo, tidak menggandeng badan usaha, sehingga terancam ditertibkan pemerintah.
BACA JUGA : Menanggapi Keluhan Masyarakat, Nelson Segera Evaluasi Lurah Bolihuangga
Salah satu tokoh pemuda pemerhati transportasi, Dona Lasantu mengatakan, status Grab sebagai aplikator ojek online di Gorontalo harus dipertanyakan. Karena dari informasi yang Ia dapat, salah satu badan usaha koperasi yang menjadi mitra Grab di Gorontalo sudah memutuskan hubungan dengan aplikasi ojek yang juga mengusung fitur GrabFood itu.
Dengan begitu, menurutnya, secara otomatis Grab tidak lagi punya payung hukum untuk beroperasi di Gorontalo.
“Pemerintah jangan diam. Harus ada sikap tegas untuk aplikatornya. Karena statusnya ilegal, maka mereka wajib dilarang beroperasi,” ujar Dona ketus.
Menilik ketegasannya, Dona tentu punya alasan. Menurutnya, tidak adanya badan usaha daerah yang menjadi mitra Grab, selain keuntungan daerah dari pajak hilang, juga membuat pemerintah kesulitan untuk memberikan teguran jika ada persoalan di lapangan, karena tidak ada penanggung jawabnya.
Tak hanya itu, hal ini juga berdampak negatif bagi para pemilik kendaraan mitra Grab. Mereka bisa menjadi sasaran kesewenang – wenangan penyedia aplikasi.
“Jika itu terjadi, dan saya yakin sudah ada yang terjadi, maka pemilik kendaraan akan protes ke siapa?” imbuhnya lagi.
BACA JUGA : Mainkan Harga LPG, Harus Siap Kena Sanksi Dari Pertamina
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro membeberkan, beberapa waktu lalu pihaknya juga telah menerima aduan dari pihak koperasi yang bermitra dengan Grab, terkait persoalan internal mereka.
Jamal tidak merinci masalah apa itu, karena menurutnya, itu urusan internal dan tidak ada sangkut paut dengan pemerintah. Namun yang pasti, sesuai dengan Permenhub No. 118 tahun 2018, jika tak menggandeng badan usaha, maka aplikator ojek online dianggap tidak legal.
“Jika Grab beroperasi tanpa ada badan usaha, ya itu ilegal, dan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, kami pemerintah provinsi akan menertibkan itu. Yang pasti kami akan menegaskan, mana yang punya izin dan tidak,” pungkasnya. (rds/rls)
Sumber : hulondalo.id