60DTK, Gorontalo – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) di Gorontalo bukan merupakan hal baru. Gubernur Rusli Habibie dalam pidatonya mengatakan, sebelumnya masyarakat telah melaksanakannya walaupun masih dalam skala kecil.
“Selama lebih dari sebulan ini pun kita sudah menjalani sebagian dari pembatasan-pembatasan sosial. Kita hanya akan meningkatkan skala dan waktu pembatasan agar pemberlakuan PSBB ini benar-benar efektif menghentikan penyebaran virus corona di tengah-tengah kita,” ucap Rusli, Senin (04/05/2020).
Dalam penerapan PSBB ini, Rusli meminta masyarakat lebih meningkatkan kesadaran diri untuk melakukan pembatasan sosial. Hal ini pula tertuang dalam Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB di Gorontalo.
“Saya mengajak kepada kita semua selama 14 hari ke depan. Mulai dari hari ini untuk lebih banyak berada di rumah, bekerja dari rumah, beribadah bersama keluarga di rumah, mendampingi anak belajar di rumah serta menghindari interaksi sosial lainnya,” imbuh Rusli.
Untuk memaksimalkan penerapan PSBB sampai ke tingkat bawah, pemerintah provinsi bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyosialisasikan Pergub tentang PSBB ini. PSBB berlaku mulai 04 Mei hingga 17 Mei 2020.
“Lakukan monitoring secara rutin ke seluruh sampai ke tingkat desa, kelurahan, dusun, RT/RW. Kepala desa atau lurah harus bersama-sama unsur tokoh masyarakat, tokoh agama serta TNI Polri untuk memastikan masyarakat mematuhi semua ketentuan sekaligus mengecek kondisi warga,” tukasnya. (ksm/adv)