Hamim Pou dan Marten Taha Diperiksa Terkait Kasus GORR

Kajati Gorontalo dan Marten Taha saat di wawancarai oleh media terkait masalah kasus GORR yang masih mencari titik kebenaran di antara sejumlah saksi, sore tadi di depan kantor kejaksaan tinggi Prov. Gorontalo. 6/12. Foto : Mohamad Efendi/60dtk.com

60DTK – Gorontalo : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memeriksa dua Kepala Daerah secara bergantian dalam pengusutan dugaan korupsi pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap Bupati Bone Bolango Hamim Pou. Tidak lama berselang, Kejati kembali melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Gorontalo Marten Taha, Kamis (6/12/2018).

Kedua pimpinan Daerah di Gorontalo ini diperiksa sebagai Saksi. Hamim Pou diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Bone Bolango, karena di wilayahnya terdapat 1 Desa yang dilintasi oleh GORR.

Bacaan Lainnya

Sementara Marten Taha diperiksa dalam kapasistanya sebagai mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Kepada Wartawan Bupati Hamim Pou menjelaskan, selama pemeriksaan dirinya ditanyai oleh penyidik seputar penetapan SK Bupati terkait PBB dan NJOP tanah yang digunakan pembangunan GORR tersebut.

“kami mendapat undangan dari Kejati Gorontalo terkait adanya kasus ini, yang memang di wilayah kami terdapat satu desa yang menjadi titik dari pembangunan GORR yang sampai sekarang ini masih dalam penyelidikan oleh Kejati Gorontalo. Oleh karena itu, tempat yang menjadi permasalahan ini, ada di daerah kami, maka saya selaku Kepala daerah di mintai keterangan soal masalah GORR. Saya pun tidak tahu sama sekali dan bahkan tidak di libatkan dalam masalah pembangunan GORR”Tuturnya.

Sementara itu, Walikota Gorontalo Marten Taha menjelaskan, dihadapan penyidik dirinya mengakui tidak mengetahui soal pembebasan lahan GORR tersebut. Karena di jamannya sebagai Ketua DPRD, pembangunan GORR baru sebatas Visibility Studi.

Marten Taha saat di wawancara oleh awak media, di Kejati Gorontalo. 6/12. Foto : Mohamad Efendi/60dtk.com

“Saya hadir di sini sebagai saksi dengan kapasitas Ketua DPRD tahun 2009/2013. Di jaman saya GORR belum ada dalam RPJND, jadi saya tidak tahu soal GORR, ia hanya sebatas visibility  saja. Itu pun di tahun 2012 saya sudah berhenti dari anggota Dewan karena sudah mengikuti Pilkada,” Terangya.

Pihak Kejaksaan menjelaskan melalui Kajati Prov. Gorontalo saat ditemui selepas memeriksa kedua saksi menyampaikan, bahwa dirinya sudah hampir setiap hari memanggil beberapa orang saksi terkait dengan pengusutan kasus GORR.

“Sudah sekitar seribu lebih saksi yang kami hadirkan, baik dari jajaran pemerintah, masyarakat dan aparat-aparat desa”. Jelas Kajati kepada awak media.

Kami pun berharap kasus dugaan korupsi ini segera menemukan titik terang kebenarannya, oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat atau khalayak umum agar tetap bersabar. “Saya dari pihak Kejati Gorontalo, akan terus berusaha dalam menangani kasus ini. Imbuhnya.” (mf).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan