60DTK – KOTA GORONTALO : Rumah Sakit Ainun mengikuti Standar Nasional Akreditas Rumah Sakit (SNARS) dari Komisi Akreditas Rumah Sakit (KARS), Rabu (5/12/2018). Proses akreditas SNARS merupakan salah satu syarat yang wajib diikuti ole RS Ainun untuk standarisasi pelayanan. Hal tersebut dijelaskan Direktur RS Ainun Yana Yanti Suleman.
Dalam penjelasannya, Yana juga menjelaskan jika RS Ainun dinyatakan lulus, maka RS Ainun diakui secara legal formal dan dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
“Aturan sebuah rumah sakit memang harus memiliki akreditas, karena jika tidak maka pelayanan di rumah sakit tidak sesuai aturan dan yang paling penting BPJS tidak akan bekerjasama. Hari ini akan dilakukan survei dokumen kemudian nanti akan terlihat implementasi apakah di 4 pokja di RS Ainun sudah terealisasi,” jelas Yana
Akreditasi RS Ainun dilakukan oleh dua orang dari KARS yakni Drg. Tjut Maulina, M.Kes dan NS. Ardiyanto, MMR. Proses akreditas berlangsung sejak tanggal 5 Desember hingga 8 Desember nanti. (rls/mp).