60DTK.COM – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016.
Ketua Pansus DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar menjelaskan, ada beberapa poin hasil pembahasan ranperda itu. Antara lain peleburan Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga.
“Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga itu sekarang pisah, menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kemudian yang satunya menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga,” jelasnya, Selasa (03/03/2026).
Kemudian Dinas Kesehatan di gabung menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
“Jadi urusan pengendalian penduduk angka pertumbuhan itu ada di Dinas kesehatan nanti. Kemudian juga tentang KB kontrasepsi dan juga kegiatan-kegiatan pelatihan dan lain sebagainya,” kata Totok.
Tak hanya itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan itu dirubah menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, serta Dinas Sosial dan Pemberdayaan dilebur menjadi Dinas Sosial.
“Dan terakhir Dinas Perkim, perumahan dan pemukiman ya tadinya hanya dia tipe C, hanya dua bidang sekarang sudah menjadi tipe B dan menjadi tiga, yaitu bidang perumahan, bidang permukiman, dan bidang pertahanan,” tambahnya. (adv)






