60DTK.COM – Gorontalo salah satu daerah yang memiliki kandungan emas yang banyak. Hal ini menggoda masyarakat untuk berlomba lomba menjadi penambang liar atau tanpa izin untuk mengejar emas yang tersebar di banyak tempat.
Godaan ini makin tidak bisa dibendung selain sebagai mata pencarian masyarakat lokal, harga emas yang mahal juga mempengaruhi persepsi masyarakat untuk terus memburu emas.
Akibatnya, marak terjadi aktivitas penambangan emas secara berpindah-pindah dari satu wilayah ke wilayah lain. Fenomena ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang kian parah dan ekstrim. Akhirnya, alam protes, banjir pun datang berubah menjadi bencana yang merugikan masyarakat.
Karena itu, perlu adanya pengaturan pertambangan rakyat agar melegalisasi aktivitas pengerukan emas yang sesuai dengan prosedur pertambangan agar aman bagi masyarakat dan berkonstribusi untuk pemerintah.
Penetapan 10 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato dan 13 Blok WPR di Kabupaten Bone Bolango yang diusulkan Gubernur Gusnar Ismail menjadi angin segar bagi penambangan rakyat.
Pengurus HIPMI Provinsi Gorontalo menyambut baik terobosan pemerintah dalam upaya melegalisasi pertambangan rakyat. HIPMI siap mengambil peran strategis dan berpartisipasi aktif membantu masyarakat dalam proses legalisasi badan hukum (koperasi), sehingga para penambang dapat beroperasi dengan aman dan sah secara hukum.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPD HIPMI Provinsi Gorontalo, Noval Abdussamad.
“HIPMI akan mengambil bagian untuk menuntun formalitas usaha tambang rakyat. Selama ini, banyak tambang rakyat berjalan tanpa memiliki legalitas. Karena itu, HIPMI akan berkolaborasi dengan pemerintah untuk membantu masyarakat mengurus legalitasnya, mulai dari penerbitan NIB, fasilitasi pembentukan koperasi, hingga penyusunan dokumen lingkungan atau AMDAL. Insya Allah, kami akan melakukan apa yang kami mampu, agar pertambangan rakyat ini tidak lagi menjadi masalah tanpa ujung,” ujar Noval. (rls)
