60DTK-GORONTALO : Meski melewati mediasi pertama yang dilakukan oleh aparat dan dinas terkait (07/09), mediasi kedua pun dilakukan melalui pertemuan terbatas pada hari Sabtu (08/09/) di Kantor Lurah Siendeng. Pertemuan tersebut membuat pengelola Homestay Harry dan Mimin beroperasi meskipun dianggap cukup berat.
Peretemuan tersebut melahirkan sedikitnya 8 syarat yang ditawarkan kepada pihak pengelola homestay. Diantara 8 syarat tersebut, ada beberapa poin yang dianggap oleh Koalisi Pemerhati Pariwisata Gorontalo (KPPG) bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam upaya pertumbuhan homestay berbasis kearifan lokal.
Dengan keadaan terpaksa dan disertai dengan desakan masyarakat, pengelola Homestay Harry dan Mimin terpaksa mengambil beberapa poin yang menurut mereka janggal.
“Namun karena dengan keadaan terpaksa dan desakan masyarakat yang menolak, pengelola Homestay terpaksa mengambil beberapa poin yang dianggap janggal, agar Homestay tetap beroperasi meskipun cukup berta,” kata Ririn Milyana Ibrahim selaku Koordinator Koalisi Pemerhati Pariwisata Gorontalo, Minggu (09/09/2018).
8 Syarat yang wajib diikuti oleh pengelola Homestay Harry dan Mimin
- Tamu sejak masuk harus sopan
- Pengelola harus lapor ke RT/RW atau Lurah setiap tamu yg masuk.
- Tidak ada aktifitas homestay diatas pukul 23.00 Wita
- Tamu dilarang melakukan meseum
- Tamu tidak dibolehkan dititip di rumah sekitar
- Tamu harus Bebas NAFZA
- Apabila poin 1-6 tidak dipatuhi, maka secara otomatis izin homestay tidak berlaku lagi
- Pihak homestay mengunci bookingan diatas bulan Juli 2019 dan setelah bookingan selesai sampai dengan Juli 2019, operasional homestay dihentikan sambil menunggu dikeluarkan Perda atau aturan yang mengikat
(rds)