60DTK, Kota Gorontalo – Tenaga honor kategori 2 (K2) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo disarankan otomatis jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Saran tersebut disampaikan oleh salah satu Anggota DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat, menanggapi adanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait penghapusan tenaga honor pada tahun 2023 mendatang.
“Kalau bisa tenaga honorer di Kota Gorontalo bisa diangkat jadi PPPK secara otomatis, khususnya untuk K2,” ujar Mucksin, Minggu (19/06/2022).
Selain bisa membantu kinerja jajaran pemerintah setempat tetap maksimal dalam melayani masyarakat, kata Mucksin, hal ini juga merupakan bentuk penghargaan kepada mereka yang selama ini telah bekerja dan mengabdi untuk daerah maupun negara.
“Ini adalah wujud penghargaan terhadap mereka sebagai abdi negara,” jelasnya.
Mucksin menambahkan, di Kota Gorontalo sendiri ada sekitar 2000-an tenaga honor yang mengabdi sebagai tenaga penunjang kinerja daerah (TKPD). Jumlah itu belum termasuk tenaga abdi yang tidak tercatat sebagai tenaga honorer.
“Soal profesionalitas, mereka ini tidak perlu diragukan karena memang mereka sangat menguasai jenis-jenis kegiatan sesuai disiplin ilmu dan disiplin kerja masing-masing,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga