Hore! KemenpanRB Pastikan 2021 Gaji ASN Minimal 9 Juta

Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Saat Mengikuti Apel
Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Saat Mengikuti Apel. (Sumber: Menpan.go.id)

60DTK, Jakarta – Pemerintah Pusat berencana akan menaikkan nilai tunjangan kerja yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2021 mendatang.

“Tunjangan kinerja ASN ingin kita tingkatkan maksimal. Jadi Pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal 9 sampai 10 juta,” ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, saat menghadiri kegiatan Grand Launching Wakaf Uang ASN Kementerian Agama, Senin (28/12/2020).

Tjahjo menjelaskan, kenaikan tunjangan kinerja tersebut tidak dibarengi dengan kenaikan gaji pokok. Pasalnya, besaran gaji pensiun juga rencananya akan dinaikkan oleh Pemerintah pusat.

“Gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun. Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Mesum Sesama Jenis Perawat dan Pasien Covid-19 Naik ke Tingkat Penyidikan

Lebih lanjut, Tjahjo juga mengatakan bahwa dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, nilai dasar ASN diantaranya mengabdi kepada negara dan rakyat indonesia, serta menjunjung tinggi etika yang luhur. Nilai dasar ini memiliki makna yang sangat luas, tidak terbatas pada pelaksanaan tugas.

“Tapi juga kepekaan sosial, kegotongroyongan, dan kesediaan untuk memberikan yang lebih dari tugas yang ditetapkan. Bahkan jika diperlukan, dari apa yang dimiliki secara pribadi,” jelas Tjahjo.

Untuk itu, Tjahjo berharap agar 4,1 Juta ASN di seluruh Indonesia bisa terdorong untuk ikut dalam program wakaf yang diinisiasi oleh Kementerian Agama, pada waktu-waktu yang akan datang.

“Tidak perlu tanah yang anda wakafkan. Tidak perlu sejumlah harta. Cukup uang anda, sebesar yang saudara rela dan ikhlas wakafkan,” harapnya.

Pos terkait