60DTK.COM – Kabar baik untuk seluruh warga Kota Gorontalo yang masih ada tunggakan pajak daerah. Selama periode Agustus dalam rangka HUT RI Ke-81, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghapus sanksi atau denda bagi wajib pajak.
Pembebasan denda ini berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah seperti PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman, PBJT Jasa Hiburan dan Kesenian, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perparkitan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah serta PBB.
Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus meminta masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut.
“Program ini akan dilaksanakan selama satu bulan. Mulai dari tanggal 1 hingga 31. Setelah itu, pembebasan sanksi administrasi tidak lagi berlaku,” ujar Zamronie.
Lewat program ini, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk semakin disiplin memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
Ajakan tersebut disampaikan melalui pesan “Bayar Pajak untuk Bekeng Bae Kota Gorontalo” sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah, sekaligus mengampanyekan semangat “Taat Pajak Ente Jago”. (adv)





