60DTK-Gorontalo Utara: Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin telah mencanangkan larangan penggunaan wadah berbahan dasar plastik di lingkungan Pemerintah Daerah Gorut. Pencanangan tersebut dilakukan sebagai bentuk kesungguhan Pemerintah Gorut dalam mengurangi sampah platik, baik berupa gelas sekali pakai, maupun kantong plastik.
Selain itu, ini juga merupakan tindak lanjut dari Intruksi Bupati Gorut Nomor 690/bupati/01/1/2020 tentang larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai atau kantong plastic, di lingkungan Pemerintah Daerah Gorut.
Baca juga: Idah Syahidah Sosialisasi Bahaya Sampah Plastik, Hingga Bagi – Bagi Tumbler Gratis
Indra menyebutkan, ada beberapa poin yang menjadi dasar pembuatan instruksi tersebut, di antaranya mengingat limbah plastik yang sulit diolah tanah, serta untuk menekan jumlah limbah plastik yang banyak menumpuk.
“Hari ini saya sudah canangkan di lingkungan Dinas Pendidikan untuk tidak lagi menggunakan alat – alat minum yang terbuat dari bahan dasar plastik,” ujar Indra usai acara pencanangan di Kantor Dinas Pendidikan Gorut, Rabu (12/02/2020).
Baca juga: Pasar Rakyat Tradisional: Gerakan Mengurangi Sampah Plastik Dan Mengembalikan Jajanan Tradisional
Indra mengungkapkan, larangan penggunaan wadah plastik tersebut rencananya akan disosialisasikan kepada masyarakat, baik di tingkat kecamatan, desa, hingga dusun. Dengan demikian, hal itu tidak hanya akan berlaku di lingkungan pemerintah, khususnya di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Nanti kita akan lihat, karena yang lalu baru dalam bentuk instruksi dan saya akan lanjutkan lagi dengan SK, dan kalau itu butuh dengan Peraturan Bupati (Perbup) nanti kita lihat. Yang penting saat ini sudah kita mulai dengan instruksi kepala daerah,” pungkas Indra. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga