Ini Penjelasan Terkait Pembatalan Kelulusan P3K di Kota Gorontalo

(Ilustrasi: BKD)

60DTK, Kota Gorontalo – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) P3K di pusat, menginformasikan pembatalan kelulusan terhadap tujuh peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Gorontalo.

Hal ini pun menimbulkan riak-riak di kalangan masyarakat, di mana bermula dari sanggahan yang diajukan oleh salah satu peserta yang tidak berhasil lulus dalam seleksi tersebut, yang kemudian langsung diterima oleh Panselnas P3K, yang segera melakukan kajian dan penelitian terkait status ketujuh peserta.

Bacaan Lainnya

Enam dari ketujuh peserta tersebut berasal dari daerah luar Kota Gorontalo, sedangkan satu orang merupakan mantan pegawai honorer yang telah diberhentikan pada bulan Februari tahun 2021.

Maka, dari hasil kajian yang dilakukan, panselnas memastikan bahwa keenam peserta dari luar kota memang benar merupakan warga dari tempat asal yang berbeda. Sementara itu, satu peserta diduga telah melampirkan dokumen yang tidak sesuai pada saat mendaftar.

Untuk itu, dengan cermatnya penelitian dan penilaian, Panselnas menyimpulkan bahwa pembatalan kelulusan bagi ketujuh peserta tersebut adalah langkah yang perlu diambil.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Yudin Laliyo. Ia menegaskan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dalam pelaksanaan program kegiatan atau seleksi seperti ini, patutlah kita memahami terlebih dahulu prosedur dan regulasi tentang kegiatan tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Gorontalo sebagai fasilitator kegiatan tidak memiliki hak untuk melakukan pembatalan kelulusan peserta seleksi P3K, karena hak tersebut sepenuhnya dimiliki oleh Panselnas P3K di pusat.

Oleh karena itu, Ia menekankan bahwa pelaksanaan seleksi calon P3K di Kota Gorontalo tidak ada yang dikecualikan, dan tidak ada campur tangan politik dalam proses tersebut. Bahkan Ia menyoroti bahwa bahkan ponakan Wali Kota Gorontalo yang telah mengabdi lebih dari dua tahun tidak lulus dalam seleksi ini.

“Maka perlu kami tegaskan kembali, tidak ada pengecualian dalam pelaksanaan seleksi calon P3K di Kota Gorontalo,” tandasnya.

Dengan demikian, keputusan pembatalan kelulusan tersebut tidak hanya didasarkan pada sanggahan peserta, tetapi juga setelah kajian dan penilaian menyeluruh yang dilakukan oleh Panselnas P3K.

Hal ini memastikan bahwa proses seleksi berjalan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku, tanpa adanya pengecualian atau campur tangan yang dapat meragukan integritasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait