Ini Rekomendasi Banggar Deprov Gorontalo Terhadap Ranperda yang Baru Disetujui

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, saat menandatangani persetujuan bersama Pemprov Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (19/07/2021). (Foto: Salman, Humas Pemprov)

60DTK, Gorontalo – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo melaporkan hasil pembahasan terhadap ranperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2020.

Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD merekomendasikan beberapa hal, di antaranya meminta Gubernur Gorontalo beserta seluruh jajaran Pemprov Gorontalo untuk segera menindaklanjuti catatan rekomendasi BPK terkait masalah aset dan BUMD.

Bacaan Lainnya
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, saat menandatangani persetujuan bersama Pemprov Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Senin (19/07/2021). (Foto: Salman, Humas Pemprov)

“Namun, tak lupa kami ucapkan selamat kepada Pemprov Gorontalo dan kepada kita semua yang telah berperan aktif dalam mewujudkan laporan keuangan pemerintah daerah TA 2020, yang kembali memperoleh Opini WTP dari BPK RI. Ini merupakan ke sembilan kali kita memperoleh opini WTP,” beber Ketua Tim Banggar DPRD Provinsi Gorontalo, Mitran Tuna.

“Selamat kepada Bapak Gubernur, Rusli Habibie dan Wakil Gubernur, Idris Rahim, setiap tahun kita memperoleh opini WTP dari BPK RI, ini luar biasa,” imbuhnya.

Seperti diketahui, APBD Provinsi Gorontalo tahun 2020 berjumlah Rp2,81 triliiun, yang kemudian di recofusing dan tersisa Rp1,17 triliun.

Adapun rapat paripurna istimewa ini diikuti oleh Gubernur Gorontalo secara daring dari vila pribadinya, yang ada di Kabupaten Boalemo. Sementara Wakil Gubernur Gorontalo mengikuti dari rumah jabatan. Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo mengikuti langsung dari Ruang Sidang DPRD. (adv)

 

Sumber: Gorontaloprov.go.id

Pos terkait