Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo, Wardoyo: Prioritasnya Warga Lokal

Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo, Wardoyo Prioritasnya Warga Lokal
Suasana konferensi pers terkait fasilitasi dan progres percepatan penerbitan IPR di Gorontalo, Jumat (29/5/2026). Foto: Hendra/60dtk

60DTK.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar konferensi pers terkait fasilitasi dan progres percepatan penerbitan IPR di Gorontalo, Jumat (29/5/2026).

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi Provinis Gorontalo, Wardoyo mengungkapkan, pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ini memprioritaskan atau hanya berlaku bagi warga lokal.

Bacaan Lainnya

“IPR sesuai ketentuan itu penduduk di desa tau lokasi WPR dibuktikan dengan KTP. Jadi kalau ada opini bahwa ini ada investornya ada orang dari luar, itu sama sekali tidak mungkin,” tegas Wardoyo.

Kata Wardoyo, setiap tahapan pengurusan izin pertambangan harus melalui rekomendasi dari desa yang ada di wilayah pertambangan.

“Karena persyaratan utamanya adalah mendapatkan surat rekomendasi dari pemerintah desa setempat. Artinya tidak mungkinkan ada penumpang gelap di situ,” kata Wardoto.

Wardoyo menambahkan, peryaratan ini tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada rakyat untuk mengolah pertambangan di wilayah yang bersangkutan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang.

“Karena ini untuk pemberdayaan masyarakat penambang yang ada di lokasi atau blok WPR tersebut. Jadi begitu tidak ada yang namanya investor kalau soal pengurusan IPR,” imbuhnya.

Pos terkait