Jadi Tersangka Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Terancam Hukuman Mati?

Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara
Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara. (Sumber: Indonews.id/istimewa)

60DTK, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Menteri Sosial (Mensos) RI, Juliari Peter Batubara, sebagai tersangka dalam kasus suap dana Bantuan Sosial (Bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020.

Dilansir dari sejumlah sumber pemberitaan, Juliari menyerahkan diri kepada pihak KPK pada Minggu dinihari, (06/12/2020). Juliari diduga menerima uang senilai 17 miliar dari pengadaan bansos (sembako) di wilayah Jabodetabek.

Selain Juliari, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (pejabat pembuat komitmen di Kemensos), serta Ardian I M dan Harry Sidabuke (pihak swasta).

Baca Juga: Karena Persoalan Ekspor Benih Lobster Menteri KKP Ditangkap KPK

Terlepas dari kasus ini, pada bulan juli lalu, KPK telah mengingatkan bahwa pelaku korupsi anggaran penanganan covid-19 diancam dengan hukuman mati. Pasalnya, Bantuan sosial sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan tidak boleh dipermainkan.

Ancaman demikian juga diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam pasal itu, dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

 

Pos terkait