60DTK, Pohuwato – Komisi pemilihan umum (KPU) Pohuwato menetapkan syarat dukungan untuk calon perseorangan yang akan ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Pohuwato tahun 2024.
Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan menjelaskan, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 11.147 dalam bentuk KTP. Menurutnya, angka ini mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Syarat dukungan harus 10 persen dari daftar pemilih tetap sebanyak 111.466 di Kabupaten Pohuwato,” jelas Firman Ikhwan, Minggu (5/5/2024).
Sejauh ini lanjut Firman, sudah ada tiga nama terinformasi ke KPU Pohuwato yang akan maju lewat jalur perseorangan. Tiga nama ini yakni dr. Arifin, Salahudin Pakaya dan Vicky Prasetyo.
“Kami telah mengumumkan syarat pendaftaran calon perseorangan lewat jalur independen. Ini kurang menunggu pendaftaran calon menyerahkan dokumen syarat minimal perseorangan,” ungkap Firman.
Terakhir kata Firman, bentuk dukungan harus berupa lampiran foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat perekaman dari dinas terkait.
“Calon juga harus melampirkan bukti dukungan berupa foto kopi KTP atau surat perekaman KTP elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tukas Firman.