60DTK, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada rapat paripurna ke-133 DPRD Provinsi, Senin (19/02/2024).
Ketua Panitia Khusus (Pansus), La Ode Haimudin mengatakan, ditetapkannya perda tersebut merupakan kabar gembira bagi masyarakat Gorontalo dan para investor.
Hal itu melihat dari sisi investasi yang akan masuk ke Provinsi Gorontalo, yang kemudian akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian daerah.
“Ini merupakan kabar yang menggembirakan, karena saya pikir dengan adanya Perda RTRW ini semua dipermudah, investor sudah melihat ada kepastian kawasan yang diinvestasikan, dan ini merupakan nilai tambah bagi kemajuan perekonomian daerah,” ungkapnya.
La Ode juga menjelaskan, memang awalnya investor masih takut untuk berinvestasi di Provinsi Gorontalo, karena belum mempunyai kepastian hukum, terkait lahan-lahan yang akan diinvestasikan.
“Investor ini kan sangat takut akan ketidakpastian, tapi sekarang sudah ada kepastian, dan investor sudah tidak ragu lagi berinvestasi di Gorontalo,” tegasnya.
Meski demikian, Ia mengingatkan kepada para investor yang nantinya akan berinvestasi, untuk tetap memperhatikan dan mengutamakan kemajuan perekonomian masyarakat lokal.
“Memang daerah ini butuh investor, tapi saya tekankan jangan sampai datangnya investor justru menyengsarakan rakyat, karena datangnya investor itu harus punya nilai tambah bagi kemajuan daerah dan kemajuan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Usman