60DTK – Kabupaten Gorontalo: Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dan peraturan MENPANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah memfasilitasi sarana dan prasarana kepada para penyandang cacat atau difabel di beberapa dinas yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik.
Ketika ditemui oleh awak media 60DTK.Com kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi yang diwakili oleh Apriyanto Rahman menjelaskan bahwa pemerintah telah memfaslitasi penyandang difabel yang ada di Kabupaten Gorontalo sejak kepemimpinan Nelson Pomalingo.
“Untuk fasilitas itu kurang lebih sudah berjalan 3 tahun, seiring dengan kepemimpinan Bupati Nelson Pomalingo,” Ucapnya saat diwawancarai pada Senin, (7/1/2019).
Lebih lanjut Apriyanto menjelaskan, fasilitas tersebut sudah tersedia di beberapa unit atau dinas yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, tapi baru di bebarapa tempat saja yang sudah lengkap dengan prasarananya atau akses jalan.
“Kalau kita di Kabupaten Gorontalo sudah memfasilitasi yaitu di Rumah Sakit Dunda, PTSP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Perpustakaan, dan mereka wajib menyediakan itu,” Ucapnya
Sementara itu, Apriyanto juga menyebutkan bahwa penilaian OMBUDSMAN pada dua Tahun terakhir, pelayanan kepada penyandang difabel sudah berjalan maksimal, Kabupaten Gorontalo yang sebelumnya mendapatkan nilai “merah”, kini mendapat nilai “Kuning”, dan itu akan dimaksimalkan secara bertahap.
“Kita lihat saja dari penilaian Ombudsman pada tahun 2017 itu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Gorontalo kami semua masuk dalam ‘Zona Merah’, termasuk Pemerintah Provinsi sendiri. dan Alhamdulilah kita di tahun 2018 sudah naik ke ‘zona kuning’,” ucapnya diakhir wawancara.
Penulis : Fajar A./TR
Editor : Zulkifli M.