60DTK – Kabupaten Gorontalo: Terkait dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berencana akan menuangkannya dalam Peraturan Bupati (Perbup). Untuk itu, Pemerintah melaksanakan pertemuan dengan OPD terkait yakni Kominfo, Kemenkumham, serta Pemerintah Kecamatan. Senin, (7/1/2019) di Ruang Madani Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo.
Tujuan daripada pertemuan yang dimulai pukul 14.40 Wita itu ialah untuk membahas sekaligus mendengarkan pendapat dan masukan dari pihak OPD serta Camat yang ada di Kabupaten Gorontalo dalam Perencanaan Perbup tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan konsolidasi tentang pemerintah daerah yang akan menerapkan tanda tangan eletronik kedalam peraturan bupati. Tanda tangan eletronik ini merupakan aturan Perpres tentang sistem pemerintahan berbasis eletronik,” Terang Aziz Nurhamidin selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Gorontalo setelah selesai pertemuan.
Aziz menambahkan bahwa tujuan daripada penggunaan Tanda Tangan Eletronik yang sudah di legalitasi oleh Badan Sertifikasi Eletronik Nasional ini untuk mempermudah pelayanan Publik Kabupaten Gorontalo kedepan.
“Agar supaya efektif dan efisien pelaksanaan pelayanan publik yang ada di Kabupaten Gorontalo, kita akan menerapkan sertifikat eletronik yang di dalamnya ada tanda tangan eletronik.”
Sementara itu Candra Putra selaku Pengelola Pasar Kerja Online di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gorontalo yang hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan pentingnya penggunaan tanda tangan eletronik ini.
“Sangat penting sekali, yang pertama pemerintah ini selalu mengeluarkan kebijakan atau legalisasi dalam bentuk tanda tangan. Yang kedua tuntutan dari perpres tersebut. yang terakhir Kabupaten Gorontalo ini kabupaten yang inovatif, jadi tuntutan dari bapak bupati pak Nelson Pomalingo bahwa harus selangkah di depan Kabupaten lain,” Ujarnya setelah pertemuan.
Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan hasil dari pertemuan hari ini, sebelum di tetapkan Perbup tentang penggunaan Tanda Tangan Eletronik, OPD di harapkan dapat menggunakan Domain Gorontalocup.go.id sebagai “Barkode”. Karena Domain tersebut adalah milik OPD masing-masing.
“Hasil pertemuannya, kami berharap seluruh OPD menggunakan Domain resmi yang telah kami terbitkan yakni Gorontalocup.go.id. karena itu milik masing-masing OPD. Itu yang di gunakan untuk kemungkinan tanda tangan eletronik dalam tanda petik (Barkode),” Ungkapnya.
Di akhir wawancara Aziz mengatakan bahwa nantinya mereka akan melaksanakan Bimtek untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya.
“Tentang penerapan Perbup tentang pelaksanaan tanda tangan eletronik akan kita tindak lanjuti dengan pelaksanaan Bimtek agar supaya betul-betul Perbup ini keluar dalam bentuk yang sudah matang. Rencananya Bimtek ini akan kita laksanakan pada tanggal 25-26 Januari 2019 di Manado.”
Penulis : Andrianto/TR
Editor : Zulkifli M.