60DTK-Blitar: Kasus dugaan penjualan jamu yang tidak mengantongi izin edar di Kota Blitar, akan segera digelar. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Loka POM Kediri, Joni Idrus, saat dihubungi awak media 60dtk via telepon, Selasa (25/02/2020).
“Untuk progres kasus Hendri Hermawan (red, warga Kecamatan/Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar, dalam kasus penjualan jamu tanpa izin edar), sudah P-21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya, Jawa Timur. Selanjutnya akan ditindaklanjuti ke tahap 2,” ujar Joni.
Baca juga: Iklan Obat Kuat Di Medsos Banyak Yang Ilegal!
Diketahui, kasus ini terbongkar saat tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, dan Tim Loka POM Kediri mendatangi sebuah toko yang beralamat di Jalan Bakung 37, Kota Blitar.
Di situ, tim gabungan ini menemukan berbagai merk jamu yang tidak mengantongi izin edar di empat lokasi milik toko tersebut, di antaranya di toko itu sendiri, gudang, sebuah rumah yang juga masih di lokasi yang sama, serta sebuah gudang yang berada di Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Lihat juga: BPOM Gandeng Media Awasi Iklan Obat Ilegal
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan ratusan merk jamu dengan kemasan botol dan saset, yang langsung disita oleh BPOM Surabaya sebagai barang bukti.
Sementara itu, pengedar jamu tersebut, Hedri Hermawan pun membenarkan pelimpahan kasus yang menimpanya itu untuk disidangkan.
Baca juga: Awasi Iklan Ilegal, BPOM Ajak Media Pemberitaan Untuk Kerja Sama
“Hari Kamis (27/02/2020) nanti baru ada penahanan,” tutur Hendri saat ditemui beberapa media di rumahnya, di Jalan Bakung 37, Kota Blitar.
Pewarta: Achmad Zunaidi