Kembali Bekerja di Kantor, ASN Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Rapat
Suasana Rapat Pimpinan OPD Terkait Penerapan Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai Pasca PSBB yang Dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba, di Ruang Huyula Kantor Gubernur, Senin (29/06/2020). Foto: Istimewa

60DTK, Gorontalo –  Mulai 30 Juni 2020 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkungan Pemerintahan Provinsi Gorontalo akan kembali akan melaksanakan aktifitas kerja dari instansi masing-masing atau WFO (Work From Office). Artinya para ASN ini akan kembali bekerja di kantor.

Hal ini sperti yang telah diungkapkan oleh Ketua Tim Verifikasi dan Evaluasi Kesiapan OPD dalam penerapan Protokol kesehatan, Iswanta menegaskan pihaknya bersama sekretaris Daerah telah menyepakati mulai besok hari, seluruh pegawai sudah bisa masuk dan bekerja dari kantor.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah disepakati tanggal 30 Juni hari Selasa besok, seluruh pegawai sudah bisa absen di kantor masing-masing. Berdasarkan hasil rapat, seluruh OPD sudah siap untuk WFO,” ungkap Iswanta, Senin (29/06/2020).

Baca Juga: Pasukan Brimob Gorontalo Dikirim Ke Papua, Rusli Beri 250 Juta Untuk Keluarga Mereka

Meskipun demikian, Iswanta menegaskan di tengah pandemi Covid-19, protokol kesehatan di lingkungan kerja menjadi perhatian utama. Masing-masing instansi akan disiapkan handsprayer desinfektan dan hand sanitizer yang disediakan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Gorontalo.

“Selain para ASN yang wajib memakai masker, tamu yang datang juga wajib menggunakan masker agar mendapatkan pelayanan. Kemudian kreatifitas dari OPD juga diharapkan agar produktif dan aman Covid-19,” Jelasnya.

Baca Juga: Rusli Habibie Ingatkan Warga Tidak Berkebun Di Lereng Gunung

Ia juga mengemukakan sebelumnya para ASN ini melakukan absen melalui Daring, itu kata Iswanta mulai besok sudah tidak diperkenankan untuk melakukannya lagi. Apabila memungkinkan, jam kerja bagi para pegawai akan dibagi dalam dua sesi di hari yang sama, namun hal itu diserahkan kepada kebijakan masing-masing OPD.

“Di dalam pelaksanaannya mungkin ada yang dengan pola shift terbagi jam kerja atau juga yang bersifat penuh. Mungkin bisa dijadikan pertimbangan banyaknya pegawai serta kapasitas ruangan dari OPD tersebut,” tutupnya. (adv)

 

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait