60DTK, Gorontalo – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun 2021.
Kepala Badan Keuangan, Danial Ibrahim mengatakan, pemerintah provinsi dengan DPRD diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyempurnaan sesuai dengan rekomendasi Kemendagri.
“Sekarang penyempurnaan yang dibahas antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar (Badan Anggaran). Setelah itu kita minta nomor register ke Kemendagri yang akan dituangkan pada batang tubuh Perda APBD Perubahan,” jelas Danial.
Danial menambahkan, tidak ada koreksi yang signifikan dari Kemendagri terkait dengan ranperda ini. Melainkan, usulan ini mendapat apresiasi karena sejalan dengan perencanaan, penganggaran, pertanggungjawaban dan pelaporan.
“Contohnya belanja fungsi pendidikan ketentuan minimal 20 persen, kita malah 33,3 persen. Kesehatan minimal 10 persen, kita 13 persen. Infrastruktur 25 persen, kita hampir 27 persen,” urai Danial.
Danial menargetkan, penyempurnaan pemerintah dan DPRD akan dilaksanakan Senin depan. Sehingga di akhir September APBD Perubahan sudah bisa dicairkan. (ksm)