60DTK.COM – Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2025 untuk dibahas dan ditindaklanjuti di Badan Anggaran.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf, saat mempin rapat Peripurna pembicaraan tingkat I terhadap Ranperda APBD tahun 2025, Senin (26/2024).
“Setelah kita mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan, bahwa seluruh fraksi atau 7 fraksi yang ada di DPRD semuanya menerima Ranperda APBD 2025,” ujar Paris.
Kata Paris, meski ketujuh fraksi ini telah menerima dan dibahas di tingkat DPRD, namun diharapkan kepada Penjabat Gubernur Gorontalo untuk memperhatikan masukan-masukan dari setiap fraksi.
“Tentu sangat mengharapkan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan DPRD, namun demikian masih ada hal-hal yang perlu mendapatkan tanggapan/jawaban Bapak Gubernur,” tegasnya
Paris juga menjelaskan, pembahasan Ranperda APBD 2025 ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah pasal 60 huruf G.
“Bahwa pembahasan, harmonisasi dan finalisasi rancangan perda tentang APBD dalam rapat kerja badan anggaran bersama TAPD, insya allah akan dilaksanakan mulai hari ini juga,” tutupnya. (adv)